Ops Keselamatan Semeru 2024 Polresta Malang Kota Turunkan Angka Kecelakaan dan Fatalitas
Kota Malang – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K., M.Si., memimpin Apel Konsolidasi dan memberikan evaluasi hasil Operasi Keselamatan Semeru 2024 yang telah resmi berakhir pada Minggu (17/3).
Kombes Pol Buher menjelaskan Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini bertujuan untuk menekan angka fatalitas kecelakaan, menurunkan pelanggaran, dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
“Jumlah kecelakaan awal tahun 2024 ada tiga kejadian, ini menurun 31% dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 13 kejadian kecelakaan, angka Fatalitas kecelakaan juga menunjukkan penurunan” ucap Kombes Pol Buher (Senin, 18/03).
Kesuksesan Ops Keselamatan Semeru 2024 Polresta Malang Kota juga tidak lepas dari peran para relawan Traffic Accident Rescue.
Buher juga menekankan pentingnya perubahan dalam pola edukasi dan penegakkan aturan.
“Pola edukasi perlu diubah agar masyarakat lebih sadar akan keselamatan diri dan orang lain.” Tegasnya.
Selama Ops Keselamatan Semeru tercatat 246 pelanggar yang ditindak melalui E-TLE Mobile dan mengalami penurunan 21% dari 2023.
Penindakan Teguran Presisi mencapai 2.501 pelanggar, Dibandingkan tahun 2023, terjadi kenaikan pelanggaran lalu lintas sebesar 6,9%.
Pelanggaran didominasi pengendara Roda dua, masih banyak yang tidak menggunakan helm dan penggunaan knalpot tidak sesuai Spektek.
“Meski Operasi Keselamatan Semeru telah berakhir, Satlantas Polresta Malang Kota harus terus mengintensifkan patroli, sosialisasi serta edukasi ketertiban berlalu lintas kepada masyarakat” Harapnya.
Sementara Kasat Lantas Kompol Aris melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menambahkan selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024, terjadi 9 kecelakaan lalu lintas.
“Dari jumlah laka lantas tersebut, satu korban meninggal dunia dan luka ringan ada 11 orang, untuk kerugian materi mencapai Rp 4,4 juta” jelas Ipda Yuris (sapaanya..)
Anggota Polri internal, harus menjadi contoh dan ditindak tegas jika melanggar, saat dijalan raya patuhi aturan lalu lintas, seperti rambu-rambu, gunakan helm serta hindari penggunaan knalpot diluar spesifikasi Teknis.
0 Komentar